
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka
pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi
pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota
sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang
dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor
213/PMK.07/2010 dan...